Selain menyoroti aspek substansi, Andi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Hal ini untuk memastikan setiap raperda memiliki kekuatan legal dan sosial yang seimbang.
“Daerah tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan hukum nasional. Raperda yang kita hasilkan harus adaptif dan berakar pada karakter lokal yang berlandaskan hukum yang hidup,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan lanjutan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan, yang diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkeadilan, kontekstual, dan berpihak pada masyarakat.




