WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani melalui pencanangan Zona Integritas (ZI) serta penguatan reformasi birokrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, dalam kegiatan pencanangan ZI yang dirangkaikan dengan penguatan kapasitas tim penilai internal, pendampingan penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi, serta penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), di Gedung Gadis 1, Rabu (15/4).
Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai mitra strategis dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi di daerah.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menjadi langkah strategis atau quick winsdalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah indikator nyata keberhasilan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, Zona Integritas bukan sekadar program administratif, melainkan komitmen menyeluruh untuk membangun sistem kerja yang berintegritas. Ia menekankan bahwa integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tanpa integritas, mustahil pelayanan publik bisa berjalan optimal,” tegasnya.
Zainal juga mengapresiasi dukungan KemenPAN-RB dalam memberikan pendampingan, sehingga penyusunan reformasi birokrasi di Kaltara dapat selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Ia berharap rencana aksi yang disusun mampu menyasar isu-isu strategis seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, serta penguatan daya saing daerah.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi Zona Integritas, Gubernur menekankan tiga kunci utama. Pertama, pimpinan perangkat daerah harus menjadi teladan integritas. Kedua, ASN berperan sebagai agen perubahan dalam membangun budaya kerja yang adaptif. Ketiga, perencanaan harus berbasis data dan terukur.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pendampingan penyusunan LKjIP sebagai instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Gubernur mengungkapkan, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Kaltara pada 2025 mencapai 71,42 dengan predikat BB (sangat baik). Capaian tersebut juga diikuti sejumlah daerah, seperti Kabupaten Tana Tidung dan Malinau dengan predikat BB, serta Nunukan, Bulungan, dan Kota Tarakan dengan predikat B.
Menurutnya, SAKIP harus dimanfaatkan sebagai alat manajemen kinerja yang mampu mendorong perangkat daerah lebih bertanggung jawab terhadap hasil pembangunan.
“Penguatan tim penilai internal, penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi, dan LKjIP menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” pungkasnya.




