spot_img
More
    spot_img

    Kewenangan Berubah, Pemprov Kaltara Tetap Cari Langkah Positif untuk Penerbangan Subsidi ke Krayan

    WARTA, TANJUNG SELOR  — Rencana penguatan layanan penerbangan subsidi (SWA/ SOA) rute Tarakan–Krayan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menjadi perhatian publik. Akses udara ini sangat dibutuhkan masyarakat Krayan, terlebih dengan adanya rencana pelayanan penerbitan KTP kolektif bagi penumpang menuju wilayah perbatasan.

    Kepala Bidang Penerbangan dan Transportasi Dishub Kaltara, Marmo, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan penerbangan maupun alokasi ongkos angkut bersubsidi.“Kewenangan itu sudah dicabut. Jadi Dishub tidak lagi mengatur penerbangan maupun skema ongkos angkut,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

    Pencabutan kewenangan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90, yang menarik urusan kebandarudaraan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dengan demikian, seluruh pengelolaan angkutan udara perintis kini berada di bawah otoritas bandara dan kementerian teknis.

    Pemprov Kaltara Ambil Peran Lewat Koordinasi dan Dukungan Anggaran

    Meski kewenangan teknis dialihkan ke pusat, Pemprov Kaltara tidak tinggal diam. Dishub Kaltara tetap melakukan koordinasi aktif dengan Bandara Juwata dan stakeholder lainnya untuk memastikan kebutuhan masyarakat Krayan tetap diperhatikan.

    “Kami tetap berkoordinasi dengan pihak bandara. Meskipun tidak mengatur langsung, kami terus mendorong agar kebutuhan warga bisa difasilitasi,” kata Marmo.

    Selain itu, Pemprov Kaltara tetap menyalurkan bantuan keuangan kepada Pemkab Nunukan untuk mendukung operasional SWA rute antar-kecamatan, khususnya dari wilayah Nunukan menuju Krayan. Skema ini menjadi salah satu langkah positif agar mobilitas warga tetap terlayani meski kewenangan penerbangan terpusat.

    Keterbatasan Kuota dan Besarnya Permintaan

    Marmo mengakui, alokasi SWA untuk rute Krayan sebenarnya tersedia, namun jumlah kursi masih belum cukup untuk mengimbangi lonjakan permintaan menjelang akhir tahun.“Anggarannya ada, tapi kapasitasnya tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Fokus pada Kewenangan SMA/SMK

    Proses pengajuan penambahan kuota idealnya dilakukan pada Oktober. Karena usulan tambahan tidak masuk pada jadwal tersebut, penambahan baru dapat dibahas pada anggaran tahun berikutnya. Hal ini membuat ruang manuver daerah terbatas di masa puncak permintaan.

    Perbedaan tarif juga menjadi faktor penting bagi masyarakat. Tiket subsidi Tarakan–Krayan berada di kisaran Rp400 ribu, sedangkan tarif komersial mencapai sekitar Rp1,1 juta.

    Harapan Extra Flight Menjelang Nataru

    Menjelang libur Nataru, masyarakat berharap adanya extra flight. Namun, hingga kini Dishub Kaltara belum dapat memastikan apakah penambahan frekuensi telah disetujui oleh pihak pusat.“Kami menunggu konfirmasi terkait extra flight. Koordinasi terus kami lakukan,” ujar Marmo.

    Pemprov Tetap Komit Dukung Mobilitas Krayan

    Meski kewenangan teknis tidak lagi berada di tangan pemerintah provinsi, Pemprov Kaltara menegaskan komitmen untuk terus mendukung akses transportasi bagi masyarakat Krayan melalui:

    • koordinasi intensif dengan otoritas pusat,

    • dukungan anggaran untuk Pemkab Nunukan,

    • serta pemantauan kebutuhan lapangan agar tidak terjadi kekosongan layanan.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Kaltara berharap mobilitas masyarakat Krayan selama Nataru tetap terlayani dan kebutuhan transportasi udara dapat terpenuhi secara bertahap.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU