WARTA, TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara kembali menyoroti kebijakan tarif progresif air bersih yang diberlakukan oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan. Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, mengingatkan manajemen PDAM agar menepati komitmen untuk melakukan evaluasi tarif secara terbuka, sebagaimana yang pernah dijanjikan dalam rapat bersama DPRD Bulungan beberapa waktu lalu.
Menurut Fajar, kebijakan penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada Juni 2025 semestinya tidak hanya sebatas persetujuan legislatif, tetapi juga harus diiringi dengan transparansi menyeluruh kepada publik.
“Kenaikan tarif dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik bukan angka kecil. Itu hampir 50 persen. Karena itu, publik berhak tahu apa dasar analisisnya, seberapa efisien pengelolaan air, dan bagaimana peningkatan layanan setelah tarif naik,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).
Fajar menilai, alasan bahwa tarif tidak naik selama 10 tahun terakhir tidak cukup kuat jika tidak dibarengi keterbukaan data keuangan dan kinerja perusahaan. Ia mengingatkan bahwa PDAM sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi berkala, termasuk laporan keuangan, tingkat kebocoran air, hingga efisiensi operasional, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Apakah masyarakat tahu berapa tingkat kehilangan air saat ini? Sudahkah PDAM membuka laporan pengadaan dan penggunaan bahan kimia? Semua itu harus tersedia untuk publik, bukan hanya untuk kalangan internal,” ujarnya.
Fajar juga menyoroti belum adanya langkah nyata dalam evaluasi tarif progresif, meski sebelumnya sempat dibahas DPRD Bulungan.
“Isu ini seolah tenggelam. Padahal, komitmen evaluasi sudah pernah disampaikan. Kami mengingatkan kembali agar PDAM tidak menutup diri, karena keterbukaan adalah bagian dari pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman Kaltara juga telah memberikan saran serupa: agar PDAM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif air bersih dengan melibatkan lembaga pengawas pelayanan publik.
Komisioner KI Kaltara, Berlanta Ginting, turut menegaskan pentingnya proses sosialisasi dan partisipasi masyarakat sebelum kebijakan tarif diberlakukan.
“Kalau kondisi keuangan PDAM sehat dan efisiensi berjalan baik, kenaikan tarif seharusnya bisa ditunda atau setidaknya dikaji ulang. Kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus terbuka dan adil,” ujarnya.
KI Kaltara berharap PDAM Bulungan dapat segera mempublikasikan laporan keuangan tahunan, indikator kinerja, dan hasil audit internal, agar masyarakat bisa menilai proporsionalitas tarif yang diberlakukan.
“Transparansi bukan sekadar formalitas. Ini soal kepercayaan publik. Kalau PDAM terbuka, masyarakat pun akan memahami setiap kebijakan yang diambil,” tutup Fajar.




