WARTA, NUNUKAN — Upaya pemekaran desa di Kabupaten Nunukan kembali bergerak maju. Tim Persiapan Pemekaran Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap calon Desa Persiapan Pemekaran di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan kesiapan Desa Atap untuk dimekarkan.
Evaluasi difokuskan pada sejumlah aspek krusial yang menjadi syarat utama pembentukan desa baru, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga (KK), dan kelengkapan administrasi pemerintahan. Setiap data diverifikasi untuk memastikan akurasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan DPMD Kabupaten Nunukan, Ramli, mengungkapkan bahwa Desa Atap secara umum telah memenuhi syarat dasar untuk dimekarkan.
“Dari segi jumlah penduduk, jumlah KK, dan administrasi, Desa Atap sudah layak untuk dimekarkan. Hanya beberapa administrasi tambahan yang masih perlu dilengkapi, termasuk surat hibah untuk fasilitas kantor dan pendukungnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil peninjauan dan diskusi akan disampaikan kepada Tim Pemekaran Desa Kabupaten Nunukan sebagai bahan pertimbangan untuk proses selanjutnya.
Kegiatan evaluasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Atap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Presidium Pemekaran Desa, serta perwakilan Kecamatan Sembakung dari seksi PMD. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap rencana pemekaran.
Masyarakat Desa Atap pun menyambut antusias proses ini. Mereka berharap pemekaran desa dapat segera disahkan agar pelayanan pemerintahan lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan warga semakin meningkat.
Dengan selangkah lebih maju melalui evaluasi ini, Desa Atap semakin dekat menuju terwujudnya desa baru yang mandiri dan berkembang. (*)




