spot_img
More
    spot_img

    Batas Tonase Jalan Seputuk–Kapuak Maksimal Enam Ton, Truk Dialihkan ke Jalur Provinsi

    WARTA, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan aturan baru terkait pembatasan tonase di ruas jalan Seputuk–Kapuak. Kendaraan dengan bobot di atas enam ton kini dilarang melintas dan harus melalui jalur alternatif milik Pemerintah Provinsi.

    Kepala Bidang Bina Marga DPUPRKP Tana Tidung, Punjul Sudi Waluyo, menegaskan kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan berat akibat truk pengangkut material.

    “Sekarang portal sudah kami pasang kembali. Batas maksimal kendaraan yang boleh melintas hanya enam ton. Di atas itu diarahkan lewat jalan provinsi,” ujarnya.

    Punjul menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat desa dan petugas lapangan untuk memastikan tidak ada kendaraan berat yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memperpanjang umur jalan serta menjaga kenyamanan pengguna lainnya.(SF/ADV)

    Baca Juga:  SMSI Kaltara Siap Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Gandeng Lembaga Uji Pikiran Rakyat

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    BERITA TERBARU