WARTA, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan aturan baru terkait pembatasan tonase di ruas jalan Seputuk–Kapuak. Kendaraan dengan bobot di atas enam ton kini dilarang melintas dan harus melalui jalur alternatif milik Pemerintah Provinsi.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPRKP Tana Tidung, Punjul Sudi Waluyo, menegaskan kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap mengalami kerusakan berat akibat truk pengangkut material.
“Sekarang portal sudah kami pasang kembali. Batas maksimal kendaraan yang boleh melintas hanya enam ton. Di atas itu diarahkan lewat jalan provinsi,” ujarnya.
Punjul menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat desa dan petugas lapangan untuk memastikan tidak ada kendaraan berat yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memperpanjang umur jalan serta menjaga kenyamanan pengguna lainnya.(SF/ADV)



