WARTA, TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Kaltara wajib memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penegasan itu disampaikan Sekprov saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN, Senin (9/2). Ia menilai pemahaman regulasi menjadi kunci utama tertibnya pengelolaan anggaran serta mencegah kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan,” tegas Denny.
Ia mengingatkan kembali peran dan tanggung jawab masing-masing jabatan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara pengeluaran sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, setiap jabatan memiliki fungsi yang saling terkait dan menentukan tertib atau tidaknya pelaksanaan anggaran di perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekprov juga memberi perhatian khusus kepada pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang baru dilantik. Ia meminta mereka segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami program di unit tugas masing-masing.
“Saya mengajak pejabat yang baru dilantik untuk cepat menyesuaikan diri dan memahami program di tempat tugasnya,” ujarnya.
Denny turut mengingatkan seluruh ASN agar bekerja dengan niat yang baik, penuh tanggung jawab, dan integritas.
“Tidak perlu khawatir jika kebaikan yang kita lakukan tidak terlihat atau tidak diingat manusia. Yang penting, kebaikan itu tercatat dengan baik oleh Allah SWT,” pesannya.
Di akhir arahannya, Sekprov Denny juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat!” sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pers dalam pembangunan daerah.




