WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Dalam proses finalisasi, sejumlah pasal yang dinilai terlalu teknis diputuskan untuk dihapus.
Langkah ini diambil agar regulasi yang disusun tidak terlalu rinci dan tetap fleksibel saat diterapkan di lapangan. Ketentuan yang bersifat administratif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan dimasukkan dalam Perda.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa Perda sebaiknya hanya memuat norma umum, sementara aturan teknis cukup dituangkan dalam regulasi turunan. Menurutnya, penyederhanaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus memudahkan implementasi kebijakan.
Beberapa pasal yang dihapus berkaitan dengan hal-hal administratif, seperti format pengajuan permohonan dan rincian teknis lainnya. Hal tersebut dinilai lebih tepat diatur secara fleksibel melalui Pergub.
Selain itu, pembahasan Raperda juga diwarnai diskusi cukup intens, terutama terkait kewenangan perizinan. Dalam kesepakatan sementara, proses perizinan tetap dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara dinas teknis seperti Pekerjaan Umum (PU) berperan memberikan rekomendasi.
Proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam, dengan menelaah setiap pasal secara rinci. Hingga saat ini, pembahasan telah memasuki tahap lanjutan untuk penyempurnaan substansi.
Dalam penyusunannya, DPRD turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim ahli, Kejaksaan Tinggi, hingga perangkat daerah terkait seperti Dinas PU dan Biro Hukum. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum dan tepat sasaran.
DPRD Kaltara berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi dasar pengelolaan sumber daya air yang lebih tertata, sekaligus mendorong pemanfaatan Sungai Kayan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.




