WARTA, TANJUNG SELOR – Kabar gembira datang bagi ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) untuk penetapan nomor induk PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, saat ditemui pada Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, penerbitan pertek merupakan sinyal persetujuan dari BKN sehingga proses administrasi selanjutnya dapat segera berjalan, termasuk penyusunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Pertek BKN sudah keluar. Saat ini SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Pemprov Kaltara sedang dalam proses,” ujar Andi.
Andi yang juga menjabat sebagai Kalak BPBD Kaltara mengungkapkan, total 409 orang PPPK Paruh Waktu akan menerima SK pengangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa BKD berupaya menyelesaikan proses administrasi sesegera mungkin.
“Targetnya SK bisa rampung dalam waktu dekat, kemudian jadwal penyerahan akan menyesuaikan agenda pimpinan,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKD Kaltara.
“Mohon bersabar. Proses terus berjalan dan kami pastikan selalu memberikan update terbaru,” pungkasnya.




