WARTA, TANJUNG SELOR – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memasuki tahap akhir. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi tanpa kendala berarti.
Sebanyak 409 calon PPPK Paruh Waktu saat ini tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. BKD Kaltara tengah menyusun jadwal penyerahan SK dengan menyesuaikan agenda pimpinan daerah agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Kesiapan tersebut ditandai dengan telah diterbitkannya pertimbangan teknis (pertek) usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen ini menjadi dasar hukum utama dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemprov Kaltara.
BKD Kaltara menegaskan bahwa tahapan administrasi telah rampung, sehingga tidak ada hambatan substansial dalam proses pengangkatan. Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu hanya tinggal menunggu waktu penyerahan SK sebelum mulai menjalankan tugas sesuai formasi masing-masing.
Pemprov Kaltara berharap, setelah resmi menerima SK, para PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
BKD Kaltara juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi pemerintah, guna menghindari kesimpangsiuran informasi menjelang pelaksanaan penyerahan SK.




