WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sesuai mekanisme penganggaran daerah.
Total terdapat 1.322 PPPK yang terdiri dari 1.194 PPPK Tahap I dan 128 PPPK Tahap II yang masuk dalam penganggaran Pemprov Kaltara.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, S.T.P., menjelaskan PPPK Tahap I sebanyak 1.194 orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Juni 2025.
Pembayaran gaji mulai dilakukan pada Juli 2025 melalui BKAD Kaltara sebelum selanjutnya dilaksanakan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Untuk periode Juli hingga Oktober 2025, realisasi pembayaran gaji PPPK Tahap I mencapai sekitar Rp17,37 miliar.
Rinciannya, pembayaran pada Juli sebesar Rp4,38 miliar, Agustus Rp4,32 miliar, September Rp4,33 miliar, dan Oktober Rp4,32 miliar.
“Gaji tetap dibayarkan setiap bulan karena merupakan hak pegawai. Untuk TPP, pembayarannya mengikuti mekanisme anggaran dan dilakukan setelah perubahan anggaran tersedia,” kata Nur Indah, Sabtu (29/8).
Berbeda dengan gaji, pembayaran TPP PPPK Tahap I dilakukan secara rapel setelah perubahan anggaran APBD 2025 tersedia pada masing-masing SKPD.
Pembayaran tersebut mencakup hak TPP yang diperhitungkan mulai Juli dan dibayarkan pada November serta Desember.
Besaran TPP yang diterima PPPK Pemprov Kaltara berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing pegawai.
Sementara itu, sebanyak 128 PPPK Tahap II menerima SK pengangkatan pada Oktober 2025. Pembayaran gaji untuk kelompok ini mulai dilakukan pada November 2025 melalui SKPD masing-masing.
Nur Indah menjelaskan, proses pembayaran dilakukan setelah anggaran didistribusikan kepada perangkat daerah yang memiliki PPPK sebagai penerima manfaat belanja.
“Setelah dialokasikan sesuai kebutuhan, anggaran tersebut didistribusikan kepada SKPD yang memiliki PPPK untuk kemudian digunakan membayarkan hak pegawai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan gaji dan TPP mengacu pada data kepegawaian, kelas jabatan, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Kaltara memastikan pembayaran hak PPPK dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.




