WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan penyaluran bantuan di sektor peternakan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap bantuan yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan bantuan benar-benar diterima kelompok petani dan peternak yang membutuhkan, sekaligus menghindari persoalan administrasi maupun temuan dalam proses pemeriksaan dan audit.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., mengatakan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan, baik kepada pemerintah daerah maupun kelompok penerima bantuan.
“Komitmen kami adalah membantu petani secara legal, aman dari masalah hukum, dan tepat sasaran. Mengikuti aturan hukum bukanlah bentuk kekakuan birokrasi, melainkan langkah perlindungan bagi pemerintah daerah maupun kelompok tani penerima manfaat,” tegas Wahyuni, Senin (14/9).
Tiga Lapisan Regulasi
Menurut Wahyuni, pengalokasian anggaran bantuan peternakan melalui APBD Provinsi Kaltara harus mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari pembagian kewenangan hingga sistem penganggaran daerah.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur kewenangan pemerintah provinsi, antara lain pada penataan prasarana pertanian skala provinsi dan penyediaan bibit ternak antardaerah.
Sementara pembangunan prasarana fisik yang bersifat langsung, seperti kandang ternak, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang mengharuskan setiap belanja daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Ketiga, Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 yang menjadi acuan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dalam sistem tersebut, kode rekening APBD provinsi untuk sektor peternakan tersedia untuk subkegiatan pengadaan bibit ternak.
“Tanpa adanya kode rekening yang sah untuk pengadaan fisik kandang, setiap pengalokasian anggaran tersebut pada APBD Provinsi secara hukum bersifat batal demi hukum,” jelas Wahyuni.
Bantuan Sebagai Stimulan
Wahyuni menegaskan bantuan Pemprov Kaltara diarahkan sebagai stimulan untuk mendorong peningkatan produktivitas kelompok tani dan peternak yang telah aktif serta terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
Pemprov, lanjutnya, berperan dalam menyediakan dukungan berupa bibit ternak unggul dan berkualitas. Sedangkan penyediaan kandang serta pemeliharaan dasar menjadi bagian dari komitmen dan keswadayaan kelompok penerima manfaat.
“Pemerintah Provinsi hadir memfasilitasi bibit ternak unggul berkualitas. Sementara penyediaan kandang serta pemeliharaan dasar merupakan bentuk partisipasi, komitmen, dan keswadayaan dari kelompok penerima manfaat,” ujarnya.
Pola tersebut diharapkan mampu membangun skema bantuan yang tidak hanya berhenti pada penyerahan ternak, tetapi juga mendorong kelompok penerima menjadi lebih mandiri dan produktif.
Karena itu, Pemprov Kaltara terus mendorong adanya sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Bantuan bibit dari provinsi diharapkan berjalan beriringan dengan kesiapan prasarana pendukung di daerah.
Dorong Regulasi Lebih Fleksibel
Di sisi lain, Pemprov Kaltara membuka ruang untuk mencari solusi jangka panjang terhadap kebutuhan petani dan peternak di lapangan.
Wahyuni menyatakan mendukung rencana Komisi II DPRD Provinsi Kaltara melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta DPR RI pada Oktober 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan masukan sekaligus mendorong penyesuaian regulasi, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam memberikan bantuan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akuntabilitas.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi II DPRD Provinsi Kaltara yang telah memperjuangkan aspirasi petani dan peternak. Sinergi ini penting agar ada payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap sah dan akuntabel,” pungkas Wahyuni.




