spot_img
More
    spot_img

    PAP Kaltara Tembus 80 Persen, Potensinya Masih Terbuka Lebar

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pendapatan dari sektor pajak air permukaan (PAP) di Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan perkembangan.

    Hingga mendekati akhir triwulan III tahun 2026, realisasi PAP telah mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebesar Rp7,5 miliar.

    Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sektor air permukaan masih memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

    Terlebih, pemanfaatan air permukaan cukup luas dan berkaitan dengan berbagai aktivitas industri di Kaltara.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, peningkatan realisasi tersebut masih akan terus dipantau hingga akhir tahun.

    “Memang (target Rp7,5 miliar) ini masih kecil. Tapi kita akan terus pantau potensi ke depannya seperti apa,” kata Datu Iqro.

    Menurutnya, capaian tahun berjalan akan menjadi bahan evaluasi bagi Bapenda untuk menentukan arah kebijakan PAP pada tahun berikutnya.

    Bapenda saat ini melakukan pemetaan terhadap potensi PAP di Kaltara. Data tersebut nantinya digunakan untuk melihat seberapa besar ruang peningkatan penerimaan dari sektor tersebut.

    Langkah ini sekaligus memastikan target yang ditetapkan dapat menggambarkan potensi riil di lapangan.

    “Hasil dari pemetaan yang kita lakukan nanti akan kita gunakan untuk perhitungan penetapan target di tahun 2027,” katanya.

    Potensi PAP di Kaltara masih cukup besar. Sebab, pemanfaatan air permukaan tidak hanya berkaitan dengan satu sektor usaha, tapi digunakan dalam berbagai kegiatan, mulai dari industri, pertambangan hingga perkebunan.

    “Kan semua industri menggunakan air permukaan,” sebutnya.

    Tapi, lanjutnya, khusus untuk PT Phoenix Resources International (PRI) di Tarakan, itu tidak menggunakan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya, melainkan memanfaatkan air laut yang kemudian melalui proses pengolahan.

    Baca Juga:  Pemakaian Kartu SIM Akan Dibatasi Maksimal 9 Nomor, Ini Alasan Pemerintah

    Penggunaan air laut tersebut juga memiliki mekanisme penerimaan yang berbeda. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerimaan yang dibayarkan PT PRI masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan langsung ke pemerintah pusat.

    Di luar sektor PAP, Bapenda Kaltara juga memastikan upaya optimalisasi sejumlah sumber pendapatan daerah lainnya tetap dilakukan.

    Pemetaan potensi menjadi bagian penting agar penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada capaian sumber pendapatan yang sudah ada, tapi juga mampu menggali potensi yang selama ini belum optimal. (**)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU