WARTA, TANJUNG SELOR – Persoalan ganti rugi lahan warga Bunyu Barat akibat jebolnya kolam pengendapan batubara PT Saka Putra Perkasa (SPP) pada 31 Januari 2022 kembali buntu. Warga kecewa karena nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan jauh dari tuntutan mereka.
Buhari, salah satu perwakilan warga, menegaskan masyarakat hanya meminta harga yang adil, yakni Rp65 ribu per meter, sesuai harga pembelian lahan sebelumnya.
“Ini sudah beberapa kali mediasi, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Padahal masyarakat membeli lahan kosong mulai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per meter. Kami hanya ingin ada penyelesaian yang adil,” ungkapnya.
Tuntutan warga tersebut juga diperkuat hasil penelitian KLH-Gakkum Wilayah Kalimantan pada 2 Januari 2022, yang menyatakan lahan terdampak mengalami kerusakan permanen akibat limbah batubara.
Namun, staf PT SPP, Deny, menjelaskan nilai ganti rugi Rp30 ribu per meter sudah melalui kajian internal perusahaan.
“Nilai ini sudah berdasarkan aturan dan perhitungan internal perusahaan. Kami tetap terbuka untuk berdiskusi, namun harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Perbedaan besar antara tuntutan warga dan tawaran perusahaan membuat mediasi yang difasilitasi DPRD Bulungan kembali gagal mencapai kesepakatan. Sementara itu, masyarakat Bunyu Barat berharap ada penyelesaian cepat agar kerugian tidak terus berkepanjangan.




