WARTA, TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, S.E., M.Si, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kaltara Tahun 2025, Kamis (7/8), di Hotel Luminor, Tanjung Selor.
Dalam sambutannya, Pj Sekprov menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor yang dinilai strategis dalam memperkuat sinergi dan tata kelola hukum daerah yang lebih baik. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran Biro Hukum Setprov Kaltara atas inisiatif pelaksanaan kegiatan ini.
“Rakor ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi momentum menyatukan langkah dalam memperkuat struktur dan kultur hukum di Kaltara,” ujar Bustan.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government) tak bisa dilepaskan dari peran hukum yang kuat, profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, produk hukum daerah harus selaras dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan publik.
Namun, ia menyoroti masih adanya tantangan di lapangan. Mulai dari kurang optimalnya harmonisasi regulasi daerah hingga minimnya pemahaman teknis penyusunan produk hukum di perangkat daerah.
Tiga Agenda Strategis Dibahas
Dalam Rakor ini, Pj Sekprov juga menekankan tiga agenda utama yang perlu mendapat perhatian serius:
1. Penguatan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Bustan mengapresiasi langkah Biro Hukum Setprov Kaltara yang kini telah memiliki enam orang Analis Hukum aktif. Ia mendorong agar jabatan ini tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberi kontribusi pada kualitas regulasi di daerah.
“Saya dorong Pemkab/Pemkot juga membentuk dan memperkuat formasi analis hukum melalui rekrutmen dan pelatihan yang berkelanjutan,” tegasnya.
2. Implementasi RANHAM
Ia menegaskan pentingnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dalam melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat.
“HAM bukan hanya dokumen administratif. Ia harus hidup dalam pelayanan publik yang berkeadilan dan menyentuh masyarakat secara langsung,” katanya.
3. Optimalisasi JDIH
Pj Sekprov menyoroti peran penting Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai akses publik terhadap dokumen hukum. Ia mengapresiasi bertambahnya anggota JDIH aktif di Kaltara menjadi tujuh institusi sepanjang 2025.
“Digitalisasi, peningkatan SDM, serta literasi hukum harus terus dikuatkan agar masyarakat makin melek hukum,” tegas Bustan.
Mengakhiri sambutannya, Pj Sekprov menegaskan bahwa hukum harus menjadi fondasi pembangunan, bukan sekadar syarat administratif. Ia mengajak seluruh peserta untuk menyatukan visi dan aksi dalam memperkuat sistem hukum daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Mari jadikan hukum sebagai jalan menuju kemajuan dan keadilan di Bumi Benuanta,” tutupnya.




