spot_img
More
    spot_img

    PBBKB Jadi Penopang Utama PAD Kaltara, Sumbang Rp356,78 M

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi salah satu penopang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hingga periode pelaporan 30 September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp356,78 miliar.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. H. Datu Iqro, mengatakan capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor pajak daerah terhadap kemampuan fiskal pemerintah provinsi dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

    Berdasarkan data Bapenda Kaltara, realisasi PAD tercatat sebesar Rp564,48 miliar, atau 54,88 persen dari target tahunan sebesar Rp1,02 triliun.

    Dari total tersebut, penerimaan pajak daerah menjadi penyumbang utama dengan realisasi mencapai Rp480,62 miliar, atau 63,83 persen dari target Rp752,92 miliar.

    “PBBKB sejauh ini masih menjadi kontributor paling dominan dalam menopang struktur PAD kita. Meskipun demikian, kita tidak boleh lengah,” ujar Datu Iqro.

    Dari penerimaan pajak daerah tersebut, PBBKB memberikan kontribusi Rp356,78 miliar atau 73,56 persen. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp41,03 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp38,92 miliar.

    Selain pajak kendaraan dan bahan bakar, penerimaan juga berasal dari Pajak Alat Berat yang hingga periode tersebut mencapai Rp3,09 miliar atau 36,35 persen dari target. Sementara Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tercatat sebesar Rp1,55 miliar atau 20,79 persen.

    Datu Iqro menegaskan, capaian penerimaan tersebut tetap perlu diikuti dengan langkah penguatan dan pengkajian potensi pendapatan. Karena itu, Pemprov Kaltara melalui Tim Pengkajian Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPD) TA 2026 terus mengevaluasi berbagai potensi yang dapat dioptimalkan.

    Salah satu perhatian utama adalah keberadaan kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi dan menetap di wilayah Kaltara. Penertiban serta peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian dari strategi untuk memperluas basis penerimaan daerah.

    Baca Juga:  Hari Buruh Internasional, Bupati Nunukan: "Buruh adalah Motor Penggerak Ekonomi Bangsa"

    “Melalui optimalisasi tata kelola dan pendataan potensi daerah yang lebih presisi berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/322/2026, kami optimistis sisa target hingga penghujung tahun dapat tercapai secara maksimal demi kelanjutan pembangunan daerah,” katanya.

    Di sisi lain, sektor retribusi daerah juga memberikan kontribusi terhadap PAD. Hingga periode yang sama, realisasi retribusi mencapai Rp66,93 miliar, atau 30,15 persen dari target Rp221,95 miliar.

    Pemprov Kaltara selanjutnya terus mendorong pembenahan tata kelola pendapatan, pemutakhiran data objek pajak, serta pengawasan terhadap potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal.

    Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga penerimaan yang dihimpun dapat kembali menopang kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di seluruh wilayah Kaltara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU