WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kaltara Tahun 2025, yang dirangkai dengan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) langsung ke masyarakat di Desa Binai dan Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.
Rakor yang digelar di Nero Homestay, Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, Kamis (6/11/2025), dibuka oleh Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Kepala Disdukcapil Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si.
Kegiatan ini turut dihadiri Tim Kerja Direktorat Dukcapil Kemendagri, Ahmad Ridwan, S.E., M.Si, para Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Kaltara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara.
Rakor dan Pelayanan Jemput Bola di Momen HUT Kaltara
Dalam sambutannya, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakor dan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar koordinasi tahunan, tetapi juga bentuk nyata pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat di wilayah terpencil.
“Rangkaian kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka HUT ke-13 Kaltara, sekaligus melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan di Desa Binai dan Desa Tanah Kuning,” ujar Sanusi.
Menurutnya, kedua desa tersebut masih memiliki banyak warga yang belum terlayani dengan optimal. Karena itu, momentum HUT Kaltara dijadikan ajang untuk memperluas jangkauan pelayanan, terutama dengan dukungan langsung dari Tim Direktorat Dukcapil Kemendagri.
Dorong Pelayanan Prima dan Aparatur yang Ikhlas
Dengan mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Terpadu Menuju Dukcapil Prima,” Sanusi mengajak seluruh jajaran Disdukcapil se-Kaltara untuk bekerja sepenuh hati dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Tema ini sederhana tapi punya makna mendalam. Kita ingin seluruh aparatur Disdukcapil melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, karena dokumen kependudukan adalah dasar dari semua pelayanan publik,” tegasnya.
Sanusi mencontohkan, seseorang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak akan tercatat sebagai penduduk negara, sementara warga yang meninggal dunia tanpa Akta Kematian akan tetap terdata sebagai warga hidup.
“Disdukcapil bukan sekadar pelayanan dasar, tapi dasar dari segala pelayanan,” ujarnya menekankan.



