spot_img
More
    spot_img

    Raperda RUED Disetujui, Kaltara Siap Jadi Model Penerapan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengelar rapat paripurna ke-39 masa persidangan I tahun 2025 di Tanjung Selor pada Selasa (16/12/2025).

    Ada beberapa agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut, salah satunya terkait dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

    Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan panjang yang sudah dilakukan antara legislatif dan eksekutif, serta koordinasi yang dilakukan ke pemerintah pusat.

    Beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pansus (Panitia Khusus ) III itu mulai dari rapat internal Pansus bersama Tim Pakar Pansus, rapat dengan perangkat daerah teknis, rapat dengan Dewan Energi Nasional dan Kementerian ESDM, sampai dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Prinsipnya, persetujuan bersama yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Achmad Djufrie kepada media saat dikonfirmasi usai rapat paripurna tersebut.

    Dijelaskannya, peran energi bukan sekadar komoditas, tapi alat strategis untuk menggerakkan ekonomi, menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transisi energi yang terukur dan terencana.

    “Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun Rencana Umum Energi Daerah dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),” jelasnya.

    Mengingat energi sebagai urusan strategis nasional dan daerah, maka RUED harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah memberi panduan teknis dalam prioritas pengembangan energi sesuai potensi daerah dan perubahan kebijakan energi nasional yang menyesuaikan arah transisi energi dan Net Zero Emission (NZE) 2060.

    Baca Juga:  Gubernur Mendukung Zona Integritas Pengadilan Tinggi Kaltara, Mendorong Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan.

    Kaltara memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar, mulai dari air, surya hingga biomassa. Hal ini bisa menjadi pemasok energi bersih yang terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional, sekaligus model penerapan transisi energi menuju NZE 2060.

    Pada prinsipnya, DPRD Kaltara, khususnya Fraksi Gerindra mendukung terbentuknya Perda tentang RUED, Ini karena Kaltara memiliki potensi energi yang harus dapat dikelola secara optimal, sehingga perlu untuk membuat perencanaan energi yang tepat, terarah, efesien dan efektif. (**)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU