WARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas terhadap bank-bank pelat merah yang diduga mempersulit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi nama sejumlah bank yang kedapatan meminta agunan kepada calon debitur KUR dengan nilai pinjaman di bawah Rp100 juta. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa pinjaman di bawah angka tersebut tidak memerlukan agunan tambahan.
“Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah. Saya akan investigasi implementasinya. Kalau main-main, hati-hati saja ya. Saya sikat. Paling nanti pajaknya kita gedein, biar susah hidupnya,” tegas Purbaya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Menkeu, program KUR merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM agar lebih mudah memperoleh permodalan dengan bunga ringan. Pemerintah bahkan telah memberikan subsidi bunga sebesar 6 persen per tahun untuk menekan biaya pinjaman pelaku usaha kecil.
“KUR itu program pemerintah untuk bantu UMKM tumbuh. Kalau ada bank yang malah mempersulit, itu artinya tidak bertanggung jawab. Saya rugi besar kalau ini dibiarkan,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan menghentikan subsidi bunga bagi bank penyalur yang tidak patuh terhadap aturan program.
“Saya akan bereskan bersama Kemenko Perekonomian. Kalau tidak tepat sasaran, saya stop saja uangnya. Subsidi bunganya saya berhentiin, biar kapok,” kata Menkeu.



