WARTA, NUNUKAN – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan retribusi kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa hingga saat ini DLH Nunukan belum memiliki database wajib retribusi yang lengkap dan terintegrasi. Kondisi ini menyebabkan penarikan retribusi tidak memiliki dasar data yang akurat mengenai jumlah wajib retribusi dan potensi penerimaan dari setiap wilayah. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan retribusi selama ini hanya mengandalkan data yang dikumpulkan oleh petugas lapangan secara manual.
Selain itu, BPK juga menilai pungutan retribusi kebersihan belum dilakukan secara optimal karena sebagian kegiatan belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur tentang tata cara dan objek retribusi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam pelaksanaan pemungutan dan berpengaruh terhadap akurasi pencatatan pendapatan daerah.
Lebih jauh, BPK menemukan bahwa penggunaan karcis retribusi belum tertib secara administrasi. Dalam hasil pemeriksaannya, terdapat selisih lebih penerimaan pendapatan dari karcis retribusi sebesar lebih dari Rp26 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris DLH Nunukan, Fredyanto G., memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan adanya kekurangan setoran sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK.
“Kalau masalah kekurangan retribusi sebesar Rp26 juta, saya belum pernah menerima laporan seperti itu. Justru kemungkinan ada kelebihan setoran,” tegas Fredyanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun database terpusat belum tersedia, DLH tetap melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan objek yang diatur dalam Perda, seperti rumah tangga, penginapan, hotel, restoran, toko, dan warung. Fredyanto menambahkan, setiap petugas lapangan memiliki data mandiri di wilayah tugasnya masing-masing, namun data tersebut memang belum digabungkan menjadi satu sistem terintegrasi.
“Kita ada tujuh orang petugas, dan mereka sudah punya data subjek-objek retribusi di area masing-masing. Cuma memang belum kita rekap menjadi satu database besar,” ujarnya.
Fredyanto juga menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi yang dilakukan DLH selama ini tetap berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku, sehingga proses pemungutan tetap memiliki dasar hukum yang jelas. “Kalau berkaitan dengan retribusi, ada Perbup dan Perdanya, dan itu sudah menjadi acuan,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan atas temuan BPK, DLH Nunukan kini tengah melakukan pembangunan sistem database terintegrasi dan memperbaiki sistem pencatatan retribusi. Upaya ini dilakukan agar pengelolaan retribusi ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Database dan sistem pencatatan retribusi sedang kita perbaiki. Kami lengkapi supaya ke depan lebih baik dan tidak menimbulkan perbedaan data,” tutupnya.(Hyt/REDAKSI)




