WARTA, TANJUNG SELOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bulungan tercoreng setelah mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Peso berinisial HF diduga menilap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan nilai yang cukup besar.
Aksi korupsi tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023, hingga akhirnya terendus aparat kepolisian. Kini, HF yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditahan penyidik Polresta Bulungan.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yuniantomengungkapkan, HF terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana BOS Reguler 2021–2023, BOP Kabupaten 2023, dan BOS Kinerja 2023 di SMAN 1 Peso.
“HF diamankan setelah laporan masuk sejak Januari 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp846.860.000 berdasarkan audit BPKP Kaltara,” jelas Kompol Irwan, Jumat (12/9/2025).
Modus Licik: RKAS Fiktif hingga Nota Palsu
Dana BOS dan BOP seharusnya dikelola melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama guru dan komite sekolah. Namun, HF justru membuat RKAS sepihak tanpa musyawarah. Bahkan, pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan bendahara, yang hanya diminta menandatangani dokumen tanpa wewenang mengelola pembukuan.
Lebih parahnya lagi, laporan pertanggungjawaban dipenuhi nota pembelian fiktif yang diketahui palsu oleh sejumlah toko dan warung. Uang bantuan pun sebagian disimpan secara pribadi tanpa transparansi.
“Pelaku diduga sengaja memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan dana pendidikan,” tegas Irwan.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kompol Irwan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi dana pendidikan adalah kejahatan serius. “Dana BOS dan BOP seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan. Jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh guru dan siswa,” ujarnya.
Komitmen Berantas Korupsi
Kasus HF disebut sebagai bukti komitmen aparat hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pendidikan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera serta memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.




