WARTA, TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui penyusunan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan sumber daya air di Sungai Kayan.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, dewan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar penarikan pajak atau retribusi dari para pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menggunakan air permukaan—mulai dari sektor pembangkit listrik tenaga air (PLTA), PDAM, hingga usaha lainnya—akan dikenakan tarif sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut.
“Ada sekitar 13 hingga 14 jenis usaha yang akan diatur, termasuk kategori lainnya. Semua akan dikenakan pajak atau retribusi sesuai pemanfaatannya,” ujarnya.
Menurutnya, meski kontribusi yang dihasilkan tidak langsung besar, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Nilainya mungkin tidak terlalu besar, tetapi ini penting sebagai upaya menggali potensi PAD secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga mencermati potensi dampak kebijakan terhadap masyarakat, khususnya terkait tarif air PDAM. Namun, berdasarkan perhitungan teknis, beban pajak yang dikenakan relatif kecil dan tidak akan berpengaruh signifikan.
“Untuk PDAM, pajaknya hanya sekitar Rp2 hingga Rp3 juta per tahun, sehingga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif air masyarakat,” tegas Rismanto.
Ia juga mengungkapkan, selama ini pemanfaatan air oleh pelaku usaha sebenarnya sudah berlangsung, bahkan telah ada pungutan tertentu. Namun, praktik tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena itu, kehadiran Perda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata pemanfaatan air secara lebih tertib dan terukur.
“Ini akan menjadi Perda pertama di Kaltara yang secara khusus mengatur pemanfaatan air permukaan. Selama ini sudah berjalan, tapi belum ada payung hukum yang jelas,” katanya.
Pembahasan Ranperda tersebut masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak, guna memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.
DPRD Kaltara berharap, regulasi ini nantinya tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola sumber daya air yang lebih transparan dan berkelanjutan.




