WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum juga masuk tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat. Sejumlah persoalan mendasar dinilai masih menjadi penghambat dan harus segera dituntaskan.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), Sekretaris Pansus H. Muhammad Nasir menegaskan, setidaknya ada lima isu krusial yang wajib diselesaikan sebelum RTRWP bisa dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.
“Masih ada lima isu utama yang harus kita tuntaskan, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya dalam rapat yang digelar bersama OPD terkait.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muddain bersama sejumlah anggota Pansus lainnya, yang turut memberikan penekanan agar proses penyusunan RTRWP tidak terus berlarut.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Kaltara, Lemansyah, menyampaikan bahwa sebagian isu telah menunjukkan progres signifikan. KP2B disebut sudah tuntas dan memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun demikian, pekerjaan rumah masih tersisa, terutama terkait penyelesaian IPPR dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning yang dinilai cukup kompleks.
Wakil Ketua DPRD, Muddain, menilai penyusunan RTRWP bukan perkara sederhana. Banyak kepentingan yang harus diselaraskan, mulai dari batas wilayah, kebutuhan masyarakat, hingga kepentingan investasi.
“Ini menyangkut banyak aspek dan kepentingan. Karena itu, harus benar-benar matang dan selaras, terutama di internal pemerintah daerah sebelum dibawa ke pusat,” tegasnya.
DPRD pun mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan agar RTRWP bisa segera difinalisasi dan menjadi dasar kepastian tata ruang di daerah.
“Semakin cepat diselesaikan, semakin baik untuk memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan di Kalimantan Utara,” tutupnya. (**)




