spot_img
More
    spot_img

    Komisi Informasi Kaltara Tolak Gugatan Nelayan soal Amdal PLTU KIPI

    WARTA, TANJUNG SELOR – Sengketa informasi terkait dokumen lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) Mangkupadi berujung penolakan. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan nelayan setempat, Rahmat Hidayah, terhadap PPID Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Lingkungan Hidup.

    Putusan yang dibacakan pada Selasa (7 April 2026) itu menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU atas nama PT Adaro Energy Indonesia Tbk, tidak berada dalam penguasaan pihak termohon.

    Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Rahmat pada 18 November 2025. Ia meminta akses terhadap dokumen Amdal, termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), guna mengetahui dampak operasional PLTU terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

    Namun, jawaban yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup pada 1 Desember 2025 dinilai tidak memuaskan. Rahmat kemudian mengajukan keberatan hingga membawa sengketa ini ke Komisi Informasi pada 19 Januari 2026.

    Sebagai nelayan yang bermukim di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Rahmat mengaku merasakan langsung dampak aktivitas industri di kawasan tersebut. Ia menyebut hasil tangkapan ikan menurun drastis sejak adanya aktivitas PLTU.

    Menurutnya, pencahayaan dari operasional PLTU dan ponton pengangkut batu bara membuat ikan menjauh dari area tangkap. Pendapatan yang sebelumnya bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, kini merosot tajam dan bahkan kerap hanya cukup untuk menutup biaya melaut.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi dampak lain seperti polusi udara dari asap PLTU, gangguan terhadap kualitas air hujan yang selama ini dimanfaatkan warga, hingga penggunaan air laut sebagai pendingin yang kemudian dibuang kembali ke laut dan diduga memengaruhi ekosistem perikanan.

    Baca Juga:  Pemkab Nunukan Dukung Optimalisasi SIPATENAS untuk Jaga Netralitas ASN

    Rahmat juga mengaku masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam sosialisasi pembangunan PLTU. Karena itu, ia menilai akses terhadap dokumen Amdal menjadi penting sebagai dasar memahami risiko lingkungan sekaligus menentukan langkah adaptasi ke depan.

    Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menegaskan tidak menguasai dokumen yang diminta. Pihaknya menjelaskan bahwa dokumen lingkungan di kawasan industri seperti KIPI disusun dan disahkan oleh pengelola kawasan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

    DLH menyebut, di kawasan tersebut terdapat tiga tenant utama, yakni PT Kalimantan Aluminium Industry, PT Taikun Petro Chemical, dan PT Kaltara Power Indonesia. Sementara PT Adaro Energy Indonesia Tbk diduga hanya berperan sebagai subkontraktor, sehingga dokumen yang dimohon tidak berada di tangan pemerintah provinsi.

    Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut dan menilai permohonan telah diajukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Namun dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa informasi yang diminta tidak atau belum dikuasai oleh termohon.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa informasi tidak dapat dikabulkan apabila badan publik yang dimohonkan memang tidak memiliki atau menguasai dokumen yang diminta, meskipun informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU