WARTA, NUNUKAN — Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (3/5).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Hj Nuraini, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Arpiah menyoroti masih tingginya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan maupun anak yang terjadi di lingkungan keluarga hingga masyarakat.
“Tindakan diskriminasi terhadap anak dan perempuan terus terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Sebagian korban bahkan mengalami tekanan berkepanjangan,” ujar Arpiah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara optimal.
Karena itu, sosialisasi Perda dinilai penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya perlindungan hukum.
“Sosperda ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya perlindungan hukum,” katanya.
Arpiah juga mengungkapkan, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah tengah membahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015 guna memperkuat perlindungan hukum.
Dalam rancangan revisi tersebut, Perda perlindungan perempuan dan perlindungan anak direncanakan dipisahkan menjadi dua regulasi berbeda agar implementasinya lebih fokus dan efektif.
“Kita ingin penerapan perda lebih fokus dan optimal, sehingga perlindungan perempuan dan perlindungan anak perlu dipisahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Faridah Aryani menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan revisi tersebut sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.
“Kami berharap dengan pemisahan perda, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal dan terarah,” tuturnya.
Faridah juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui keterwakilan minimal 30 persen di lembaga legislatif.
Menurutnya, perempuan memiliki peran sentral sebagai agen perubahan, pendidik utama dalam keluarga, hingga penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.
“Perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga adalah fondasi kuat bagi masa depan daerah dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.




