spot_img
More
    spot_img

    Kejati Kaltara Bongkar Modus Korupsi Proyek Gedung BPSDM: Laporan Fiktif hingga Dana 20 Persen ‘Mengalir’ ke Pihak Lain

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021–2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat serangkaian rekayasa dan penyimpangan yang terstruktur.

    Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial ARLT, HA, AKS, dan MS. “Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

    Meski jabatan dan peran masing-masing tersangka belum diungkap karena proses penyidikan masih berjalan, Kejati membeberkan sejumlah modus yang ditemukan di lapangan.

    Pertama, pekerjaan proyek tidak dijalankan sesuai kerangka acuan kerja dan spesifikasi kontrak. “Para tersangka memanipulasi laporan progres. Meski fisik di lapangan jauh dari selesai, laporan dibuat 100 persen rampung,” ujar Sudarmawan.

    Kedua, penyidik menemukan penggunaan bendera pinjam — perusahaan yang resmi memenangkan tender justru tidak mengerjakan proyek tersebut. Praktik ini membuat kualifikasi pekerjaan jauh dari standar.

    Terakhir, ada penyimpangan keuangan sebesar 20 persen dari total anggaran. Dana yang seharusnya untuk kegiatan proyek malah ‘mengalir’ ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

    “Inilah fakta yang kami temukan. Penyimpangan ini jelas merugikan negara. Berdasarkan bukti yang ada, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Sudarmawan.

    Baca Juga:  Dishub Kaltara Bertahap Benahi Fasilitas Disabilitas di Pelabuhan, Targetkan Layanan Lebih Inklusif

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU