WARTA, TANJUNG SELOR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah melalui berbagai langkah inovatif, mulai dari studi banding kebijakan lintas daerah hingga penertiban administrasi kendaraan bermotor perusahaan.
Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempelajari kebijakan penerapan pajak kendaraan di atas air serta aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sana, regulasi mewajibkan pembelian BBM subsidi hanya bagi kendaraan yang telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Di NTT, kendaraan yang belum membayar pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi. Ini coba kita pelajari, apakah memungkinkan untuk diterapkan di Kaltara,” ujar Datu Iqro.
Tertibkan Kendaraan Pelat Luar dan Sinergi Perusahaan
Selain itu, Bapenda Kaltara juga menyoroti masih banyaknya kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara namun masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Melalui edaran gubernur, pihak Bapenda mengimbau kepada seluruh perusahaan agar segera memindahkan pendaftaran kendaraan operasionalnya ke pelat nomor lokal (pelat KU).
Penertiban ini diprioritaskan bagi kendaraan perusahaan yang telah menetap lebih dari tiga bulan di Kaltara. Sebagai bentuk progres positif, Datu Iqro menyebutkan bahwa saat peninjauan ke PT Tubindo, tercatat ada lebih dari 100 unit mobil perusahaan yang sedang dalam proses peralihan ke pelat KU.
“Kami berharap ada kesadaran dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraannya,” tegasnya.
Fokus Keselamatan dalam Operasi Gabungan
Terkait pelaksanaan operasi gabungan bersama kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, dan Jasa Raharja, Datu Iqro menjelaskan bahwa fokus utama saat ini tetap mengarah pada disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Meski demikian, bagi kendaraan yang terjaring razia dan belum membayar pajak, petugas secara persuasif memberikan imbauan agar pemilik segera melunasi kewajibannya.




