Upaya ini ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2027 yang digelar di Hotel Pangeran Khar, Kamis (29/10).

Dalam kesempatan tersebut, Sekprov Denny mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara yang selama ini memberikan pendampingan dan pembinaan dalam penyusunan penilaian maturitas SPIP di lingkungan Pemprov Kaltara.

Menurutnya, setiap organisasi pemerintah menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan program dan mencapai target. Karena itu, diperlukan sistem pengendalian intern yang baik agar risiko dapat dikelola dan tidak menghambat pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.

“SPIP bukan sekadar urusan administrasi. Sistem ini membantu memastikan kegiatan pemerintah berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara terlindungi dan seluruh kegiatan mematuhi peraturan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penguatan penerapannya juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.

Melalui kegiatan tersebut, Denny meminta seluruh perangkat daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi penilaian, tetapi juga membangun budaya sadar risiko dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Lanjutnya, Denny mengingatkan, bahwa setiap keputusan dan pelaksanaan kegiatan perlu mempertimbangkan potensi risiko, mulai dari tingkat subkegiatan hingga pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

“Seluruh peserta diharapkan dapat menyampaikan pentingnya pengendalian intern kepada jajaran masing-masing. Setiap kegiatan harus memiliki pengendalian yang baik agar target organisasi dapat tercapai,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Segera Lantik Ratusan PPPK Tahap Dua

Denny juga meminta peserta memenuhi seluruh unsur penilaian dengan bukti yang memadai. Dengan demikian, hasil penilaian mandiri dapat menggambarkan kondisi pengendalian intern dan tingkat akuntabilitas perangkat daerah secara objektif.

Ia menegaskan, penguatan SPIP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel (Clean and Good Governance).

“Dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat. Ini menjadi salah satu modal penting untuk mewujudkan Kaltara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.