spot_img
More
    spot_img

    Lantik 208 Pejabat, Wabup Hermanus : Enam Bulan Kerja Tak Maksimal, Siap-Siap Dievaluasi!

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan penyegaran besar-besaran di struktur birokrasinya. Sebanyak 208 pejabat resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, mewakili Bupati Nunukan di Lantai 5 Kantor Bupati, Selasa (7/4/2026).
    Namun, pelantikan ini bukan sekadar seremoni formalitas. Ada pesan tegas yang diselipkan bagi mereka yang baru saja mengemban amanah: Kinerja mereka dipantau ketat dan akan dievaluasi total dalam enam bulan ke depan.

    Ultimatum Enam Bulan: Produktif atau Tergeser

    Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Hermanus, ditekankan bahwa jabatan yang diberikan adalah tanggung jawab kinerja yang harus dibuktikan dengan hasil nyata. Tidak ada tempat bagi pejabat yang hanya ingin duduk manis di zona nyaman.

    “Tidak ada ruang bagi pola kerja yang lambat, pasif, dan tidak produktif. Dalam enam bulan ke depan, akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” tegas Bupati dalam sambutannya.

    Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pejabat mampu beradaptasi cepat dengan program prioritas “17 Arah Baru Menuju Perubahan”. Hasil kerja yang terukur menjadi harga mati agar dampak pembangunan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Nunukan.

    Murni Sistem Merit, Jauh dari “Intervensi”
    Bupati memastikan bahwa mutasi kali ini bersih dari unsur subyektifitas maupun hukuman disiplin. Seluruh proses telah melewati filter ketat aplikasi I-Mut dan mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Penerapan Sistem Merit menjadi fondasi utama, di mana penempatan pejabat didasarkan pada:
    * Kualifikasi pendidikan dan latar belakang.
    * Kompetensi sesuai bidang tugas.
    * Kinerja obyektif yang telah ditunjukkan sebelumnya.

    Rincian Pejabat yang Dilantik
    Dari total 208 personil yang diambil sumpahnya, berikut adalah komposisinya:
    * 183 Pejabat Struktural: Terdiri dari Pejabat Administrator dan Pengawas.
    * 2 Pejabat Fungsional: Mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas.
    * 23 Pejabat: Melakukan penyesuaian kembali ke jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi.

    Baca Juga:  Guru SMK di Malinau Diduga Lakukan Pelecehan, 10 Siswi Jadi Korban

    Pemerintah Kabupaten Nunukan kini menuntut akselerasi. Dengan pengawasan ketat berbasis norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), para pejabat baru ini ditantang untuk membuktikan integritas mereka sebelum “rapor” pertama diberikan enam bulan mendatang.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU