WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.
Bantuan yang diberikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini dijadwalkan cair pada Agustus 2025, dengan nominal antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung jenjang pendidikan tempat guru mengajar.
Guru yang mengajar di kelompok bermain, TPA, atau taman kanak-kanak akan menerima Rp2,4 juta, sementara guru di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus memperoleh Rp2,1 juta.
Penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, bukan ASN, tidak menerima bansos atau BPJS Ketenagakerjaan, serta telah memiliki rekening aktif sebelum batas waktu yang ditetapkan. Untuk guru nonformal seperti di KB/TPA, syarat tambahan mencakup pengalaman mengajar minimal 13 tahun dan tercatat di lembaga yang dibina dinas pendidikan.
Pengecekan daftar penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Info GTK dengan login akun PTK Dapodik dan mengakses menu “Tunjangan”.
Jika muncul notifikasi penerimaan, dana akan langsung ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai. Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan segera menghubungi dinas pendidikan setempat.
Bantuan ini diharapkan menjadi dorongan semangat bagi guru honorer untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi mereka.




