spot_img
More
    spot_img

    Gubernur Zainal Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD dan Ranperda KIP

    WARTA, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, menghadiri Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (9/9). Agenda rapat meliputi penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, serta persetujuan bersama Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD yang dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

    “Alhamdulillah, LKPD 2024 telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih ada ruang perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Gubernur Zainal.

    Ia menegaskan seluruh perangkat daerah wajib mencermati rekomendasi DPRD agar pengelolaan keuangan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Dorong Tata Kelola yang Transparan

    Selain membahas LHP BPK, rapat paripurna juga menandai selesainya pembahasan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik. Gubernur menilai regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Ranperda KIP harus segera diundangkan dan dijalankan secara konsisten. Keterbukaan informasi publik tidak boleh sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

    Rapat diakhiri dengan penyerahan rekomendasi LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, kepada Gubernur Zainal, disaksikan Pj. Sekprov Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si, serta penandatanganan bersama berita acara persetujuan Ranperda KIP menjadi Perda.

    Baca Juga:  Honorarium Tim Kegiatan Pemkab Nunukan Melebihi Batas, Nilainya Capai Rp723 Juta

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU