WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., dalam Sidang Paripurna ke-22 DPRD Kaltara, Senin (4/8).
“Penyampaian nota pengantar ini merupakan amanat Pasal 69 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai dasar untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” ujar Wagub Ingkong.
Ia menjelaskan bahwa dokumen Ranperda RPJMD Kaltara 2025–2029 terdiri dari rancangan akhir RPJMD serta naskah akademis pendukung. Penyusunannya dilakukan melalui delapan tahapan, mulai dari rancangan awal hingga pelaksanaan Musrenbang dan pembahasan bersama DPRD.
Secara substansi, RPJMD ini memuat isu-isu strategis pembangunan daerah, serta visi dan misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Visi yang diusung adalah: Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” jelasnya.
Wagub juga menekankan bahwa penyusunan dokumen telah mengikuti kaidah dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta telah dibahas intensif bersama DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD pada 8–10 Juli 2025.
Ia berharap DPRD dapat segera memberikan persetujuan terhadap Ranperda ini, mengingat batas waktu penetapan RPJMD adalah 20 Agustus 2025.
Di akhir sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltara atas terselenggaranya sidang paripurna.
“Mari bersama wujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.




