WARTA, NUNUKAN – Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus didorong DPRD Kabupaten Nunukan. Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Ballroom Hotel Neo Fortuna, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga menjadi momentum refleksi dalam memperingati Hari Kartini. Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Hadir sebagai narasumber, Faridah Aryani serta akademisi Nuraida Haris. Keduanya menyoroti pentingnya penguatan regulasi di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Dalam paparannya, Faridah menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong penguatan regulasi, termasuk rencana pemisahan perda agar lebih fokus dan efektif dalam implementasi.
Sementara itu, Arpiah menilai aturan yang ada saat ini perlu dievaluasi dan direvisi agar lebih adaptif terhadap kondisi kekinian.
“Peraturan daerah harus mampu memberikan perlindungan maksimal dan relevan dengan kondisi saat ini,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan perlindungan perempuan dan anak semakin kompleks, sehingga regulasi yang ada harus mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kekerasan, eksploitasi hingga perlindungan sosial.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Nunukan. Mereka menilai penguatan regulasi merupakan bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga adalah fondasi kuat bagi masa depan daerah dan bangsa,” pungkas Arpiah.




