WARTA, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun, tidak semua pegawai akan menerima jumlah yang sama. Masa kerja menjadi faktor utama yang menentukan besaran bahkan kelayakan penerimaan tunjangan tersebut.
Dalam ketentuan terbaru, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan gaji ke-13, tetapi dihitung secara proporsional sesuai lama pengabdian mereka selama tahun anggaran berjalan. Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar pula nominal yang diterima.
Sebaliknya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan, pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Kebijakan ini menjadi batas minimal yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak tersebut.
Komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan, meskipun besarannya dapat berbeda antar instansi, tergantung kemampuan anggaran masing-masing.
Perbedaan nominal yang diterima PPPK juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti pangkat, jabatan, serta kelas jabatan. Dengan demikian, jumlah yang masuk ke rekening setiap pegawai dipastikan bervariasi.
Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada kebijakan teknis pemerintah melalui regulasi terbaru, dengan sumber anggaran berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi. Pemerintah juga mewajibkan validasi data secara ketat agar penyaluran tepat sasaran.
Dengan skema ini, pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk dukungan kesejahteraan ASN, tetapi juga tetap menjaga prinsip keadilan berbasis masa kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.




