spot_img
More
    spot_img

    Bandara Juwata Tarakan Kembali Sandang Status Internasional, Dishub Minta Percepatan Perbaikan X-Ray Bea Cukai

    WARTA, TANJUNG SELOR — Bandara Internasional Juwata Tarakan (TRK) mulai bersiap menghidupkan kembali layanan penerbangan luar negeri setelah resmi ditetapkan kembali sebagai bandara berstatus internasional. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini fokus merampungkan berbagai rekomendasi perizinan dan membangun komunikasi dengan sejumlah maskapai agar penerbangan penumpang maupun kargo dapat beroperasi penuh pada 2026.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Idham Chalid Darmawan, menyebut tahap paling krusial saat ini adalah pemenuhan rekomendasi dari instansi terkait layanan lintas batas.

    “Setelah status internasional kembali ditetapkan, proses penting yang harus segera dituntaskan adalah penyelesaian rekomendasi dari berbagai instansi pendukung operasional lintas negara,” jelas Idham, Senin (1/12/2025).

    Adapun rekomendasi yang tengah difinalisasi meliputi:

    • Direktorat Jenderal Imigrasi

    • Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

    • Badan Karantina Indonesia (BKI)

    • Badan Karantina Kesehatan (BKK)

    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — yang dinilai paling krusial

    Menurut Idham, tantangan terbesar berada pada kesiapan fasilitas Bea Cukai, terutama perbaikan mesin X-Ray yang menjadi perangkat vital pemeriksaan barang.

    “Sejumlah peralatan Bea Cukai, termasuk X-Ray, sudah lama tidak digunakan sejak status internasional dicabut beberapa tahun lalu. Kini kondisinya memerlukan perawatan dan perbaikan segera,” ungkapnya.

    Untuk itu, Dishub Kaltara berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan guna mendorong percepatan perbaikan fasilitas Bea Cukai agar operasional internasional dapat berjalan optimal.

    “Harapannya, seluruh fasilitas pendukung bisa segera pulih sehingga layanan internasional di Bandara Juwata dapat kembali aktif sepenuhnya pada 2026,” pungkas Idham. (*)

    Baca Juga:  BKN Tegaskan: Honorer Tidak Bisa Ajukan Masa Sanggah Jika Terjadi Kesalahan Seleksi PPPK Tahap 2

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU