spot_img
More
    spot_img

    Efektivitas Layanan Disorot, DPRD Kaltara Evaluasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

    WARTA, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menaruh perhatian serius terhadap efektivitas layanan Badan Penghubung di ibu kota. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring langsung sebagai bagian dari rangkaian evaluasi kinerja perangkat daerah.

    Kunjungan tersebut dilakukan usai konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan fokus memastikan sejauh mana peran strategis Badan Penghubung mampu mendukung kepentingan daerah di tingkat pusat.

    Ketua Pansus LKPj DPRD Kaltara, Dino Andrian, menegaskan bahwa keberadaan Badan Penghubung tidak sekadar formalitas, melainkan harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

    “Badan penghubung adalah jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Perannya harus benar-benar terasa,” ujarnya.

    Dalam monitoring tersebut, Pansus menelaah berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan program kerja, realisasi kegiatan, hingga kualitas layanan yang diberikan, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat Kalimantan Utara yang berada di Jakarta.

    Dino menekankan, hasil evaluasi ini akan menjadi pijakan dalam merumuskan rekomendasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah ke depan.

    “Kami ingin memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak optimal bagi daerah,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan, evaluasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kinerja kelembagaan secara menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan, DPRD akan memberikan catatan perbaikan agar peran Badan Penghubung semakin maksimal.

    “Semua hasil monitoring akan kami tuangkan dalam rekomendasi, sebagai bahan perbaikan ke depan,” pungkasnya.

    Melalui langkah ini, DPRD Kaltara berharap Badan Penghubung mampu semakin adaptif, responsif, dan efektif dalam menjembatani kepentingan daerah di tingkat nasional.

    Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Akan Dinyatakan Mengundurkan Diri

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU