spot_img
More
    spot_img

    Bebas Pajak Berganda untuk Sektor Laut, Bapenda Kaltara Tegaskan Komitmen Dukung Efisiensi Operasional Usaha

    WARTA, TANJUNG SELOR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan sektor usaha yang mengandalkan sarana angkutan air laut, seperti kapal penyeberangan atau niaga laut, tidak akan dikenakan pajak daerah berganda.

    Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan demi mendukung efisiensi operasional para pelaku usaha di wilayahnya.

    “Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sektor angkutan laut tersebut telah menunaikan kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pusat serta mengelola biaya sandar secara mandiri.,” terangnya.

    Oleh karena itu, pemerintah daerah membebaskan mereka dari kewajiban pajak daerah tambahan.

    Di sisi lain, Bapenda Kaltara terus menggenjot pendapatan daerah melalui target pajak kendaraan bermotor yang dipatok pada angka Rp8,5 miliar.

    “Kebijakan strategis ini turut diimbangi dengan program pro-rakyat, seperti pemutihan denda pajak serta diskon mutasi masuk sebesar 50 persen, guna meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di Kaltara.,” tuturnya

    Melalui sinergi tim kajian gabungan yang melibatkan akademisi, praktisi, dan Pemprov Kaltara, Datu Iqro menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan formulasi kebijakan fiskal.

    “Langkah ini dirancang agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai secara optimal tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Hadiri HUT ke-60 Bankaltimtara, Gubernur Zainal Minta Pelayanan kepada Nasabah Terus Ditingkatkan

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU