WARTA, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menggelar Sertifikasi Pustakawan Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (11–12/11/2025), di Aula Perpustakaan Dewantara SMAN 1 Tarakan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPK Kaltara, Ilham Zain, dan turut dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Standarisasi Kompetensi dan Pengendalian Mutu Tenaga Perpustakaan, Ardita Dwi Anggraeni, beserta tim dari Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas RI.
Dalam keterangannya, Ilham Zain menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pustakawan di Kaltara agar semakin kompeten, profesional, dan sesuai standar nasional.
“Ini bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan pelayanan masyarakat. Kita ingin penyelenggaraan perpustakaan di Kaltara benar-benar mengikuti standar nasional,” ujarnya.
Enam Klaster Kompetensi Diujikan
Ilham menjelaskan bahwa proses sertifikasi mengacu pada SKKNI sebagai pedoman utama uji kompetensi pustakawan.
Adapun enam klaster yang diujikan meliputi:
-
Layanan dasar perpustakaan
-
Layanan anak
-
Layanan pengatalogan deskriptif
-
Layanan pengembangan koleksi
-
Promosi perpustakaan
-
Pengembangan kemampuan literasi informasi
Menurutnya, potensi pustakawan di Kaltara cukup baik, namun peningkatan kapasitas tetap diperlukan agar pustakawan mampu menjawab tantangan perkembangan perpustakaan modern dan kebutuhan masyarakat.
“Kompetensi dan sertifikasi pustakawan harus terus ditingkatkan. Ini penting untuk memastikan layanan perpustakaan yang berkualitas,” tambahnya.
Kegiatan sertifikasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalitas pustakawan di seluruh daerah Kaltara serta mendorong peningkatan mutu layanan perpustakaan bagi masyarakat.
Ilham menyampaikan, pustakawan yang telah lulus sertifikasi akan memperoleh sejumlah manfaat. Di antaranya Kepastian Kinerja Harian, Pustakawan yang dinyatakan kompeten dianggap mampu melaksanakan tugas sesuai standar profesional.
Selain itu juga bedampak pada citra dan kinerja Instansi, instansi memiliki jaminan bahwa pustakawan yang dimiliki benar-benar ahli di bidangnya, sehingga berdampak positif terhadap produktivitas dan kinerja lembaga.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara dalam meningkatkan profesionalisme pustakawan di Kalimantan Utara.
“Fasilitasi sertifikasi ini diikuti sebanyak 20 peserta, terdiri atas pustakawan dari DPK provinsi dan kabupaten/kota, serta pengelola perpustakaan sekolah, serta perguruan tinggi,” ujarnya.
Ilham berharap, seluruh peserta dapat mengikuti proses uji kompetensi berhasil lulus sertifikasi dengan baik. (*)




