spot_img
More
    spot_img

    Dishub Kaltara Tegaskan: Transportasi Online di Kawasan Strategis Wajib Kantongi Perjanjian Resmi

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan aturan main bagi layanan transportasi online yang ingin beroperasi di kawasan-kawasan strategis seperti Bandara dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap layanan yang beroperasi di area tersebut harus memiliki perikatan kerja sama yang sah dengan pihak pengelola.

    Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, menjelaskan bahwa bandara dan pelabuhan bukanlah wilayah umum, melainkan kawasan bisnis dengan standar operasional khusus. Karena itu, seluruh aplikator wajib memenuhi ketentuan formal sebelum diperbolehkan menjalankan layanan.

    “Bandara dan Pelabuhan Tengkayu I adalah area bisnis yang memiliki tata kelola sendiri. Tidak boleh ada operasional tanpa perjanjian resmi dengan pengelola. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga untuk melindungi penumpang dan mitra pengemudi,” tegas Andi.

    Grab Ajukan Permohonan, Namun Belum Penuhi Dua Syarat Penting

    Andi mengungkapkan bahwa Grab telah menyampaikan keinginan untuk membuka layanan di Pelabuhan Tengkayu I. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih ada dua persyaratan wajib yang belum dipenuhi.

    1. Akses Dashboard Aplikator untuk Pemerintah Daerah
    Dishub membutuhkan akses dashboard sebagai bentuk transparansi operasional. Akses ini memungkinkan pemerintah memantau jumlah mitra pengemudi, pola tarif, jenis promo, hingga aktivitas harian layanan.

    “Akses dashboard adalah kunci pengawasan. Tanpa itu, kami tidak bisa memastikan layanan berjalan sesuai regulasi,” jelas Andi.

    2. Kantor Cabang Resmi di Kota Tarakan
    Aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang sebagai bentuk kejelasan legalitas dan penanggung jawab operasional. Saat ini, Grab belum memenuhi ketentuan tersebut.

    Dishub: Terbuka untuk Kerja Sama, Tapi Aturan Harus Dipatuhi

    Dishub Kaltara menegaskan tetap membuka ruang bagi seluruh layanan transportasi online untuk bekerja sama. Namun prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang benar. “Pengajuan tetap kami proses, tapi semua syarat harus dipenuhi. Ini aturan yang berlaku untuk semua aplikator tanpa terkecuali,” tutup Andi.

    Baca Juga:  Pembahasan Raperda Penanaman Modal Memasuki Tahap Akhir, DPRD Kaltara Optimis Rampung Tahun Ini

    Dengan penegasan ini, Dishub berharap layanan transportasi berbasis aplikasi dapat beroperasi secara tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mitra pengemudi.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU