-
Batas Nongkrong Pelajar Hanya Sampai Jam 9 Malam
WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menetapkan aturan jam malam bagi seluruh peserta didik di wilayah Kabupaten Nunukan. Langkah ini diambil melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, pada tanggal 9 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan generasi yang cerdas, terampil, dan berkarakter, serta melindungi siswa dari dampak negatif lingkungan. Aturan ini didasarkan pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam kebijakan tersebut setiap pelajar atau anak usia pelajar dilarang berkumpul dan berkeliaran di luar rumah diatas jam 20.00 Wita, kecuali untuk melaksanakan kegiatan sekolah yang ditugaskan pihak sekolah.
Poin-Poin Utama Pembatasan Aktivitas
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa instruksi penting yang harus dipatuhi:
- Larangan Nongkrong: Peserta didik dilarang berada di kafe, warung kopi, atau tempat tongkrongan sejenisnya melewati pukul 21.00 Wita
- Pengecualian: Larangan di atas tidak berlaku jika pelajar didampingi oleh orang tua atau sedang menjalankan tugas resmi dari sekolah.
- Imbauan di Rumah: Seluruh peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 Wita demi menjaga keamanan dan ketertiban.
- Pengawasan Orang Tua: Orang tua atau wali diminta aktif meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak mereka di luar jam sekolah.
Sinergi Pengawasan
Bupati juga menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta para pemilik usaha (kafe, karaoke, dan tempat biliar) untuk membantu melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Nunukan.




