WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penjelasan terkait perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang diterapkan dalam proses penataan tenaga non-ASN.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan terobosan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengakomodasi pegawai honorer yang belum memenuhi persyaratan pada seleksi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, skema ini dirancang agar tidak ada lagi istilah “gagal” dalam seleksi PPPK. Peserta yang tidak memenuhi kualifikasi penuh waktu tetap diberikan ruang melalui penempatan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan nasional.
“PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi penataan pegawai honorer. Mereka yang belum memenuhi syarat penuh waktu tetap diakomodasi melalui skema ini,” ujarnya.
Namun demikian, BKD Kaltara menyatakan bahwa rincian tugas, sistem kerja, dan mekanisme pelaksanaan PPPK paruh waktu masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, regulasi detail terkait jabatan dan beban kerja belum diterbitkan oleh Kemenpan-RB maupun BKN.
Oleh karena itu, pemerintah daerah belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait implementasi teknis PPPK paruh waktu di lapangan.
BKD Kaltara menegaskan, penjelasan lengkap mengenai skema PPPK paruh waktu akan disampaikan setelah seluruh tahapan seleksi PPPK, baik tahap I maupun tahap II, selesai dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, di Kaltara tidak ada istilah tidak lolos PPPK. Yang ada adalah penyesuaian skema, dari PPPK penuh waktu ke PPPK paruh waktu sesuai hasil seleksi,” pungkasnya. (*)




