WARTA, TANJUNG SELOR – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Utara, Saiful Bachry, mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi potensi peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kaltara.
Menurut Saiful, ancaman Karhutla tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat, perekonomian, pelayanan publik, hingga kelancaran program pembangunan daerah. Karena itu, kesiapsiagaan dan koordinasi antarpihak perlu terus diperkuat.
“Dari sisi administrasi pembangunan, kami mendorong agar koordinasi dan pengendalian terus diperkuat. Penanganan Karhutla memang bukan kewenangan Biro Administrasi Pembangunan, tetapi dampaknya dapat bersinggungan dengan pelaksanaan pembangunan. Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan secara bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Saiful, Selasa (8/6/2026).
Hal tersebut disampaikannya menyusul Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang diikuti Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).
Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia tersebut dipimpin Menko Polkam, Djamari Chaniago, dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.
Gubernur Zainal mengikuti rakor didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si. Sementara jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, yakni Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, turut mengikuti rakor secara daring dari lokasi masing-masing.
Saiful menjelaskan, Biro Administrasi Pembangunan memiliki fungsi dalam membantu koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam konteks ancaman Karhutla, fungsi tersebut dapat diarahkan untuk memastikan potensi gangguan terhadap pelaksanaan program pembangunan dapat diantisipasi melalui koordinasi yang baik antarpemangku kepentingan.
“Yang kita jaga adalah bagaimana setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sejak awal. Dengan koordinasi yang baik, program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan secara optimal,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, pemerintah membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk menghadapi potensi peningkatan Karhutla, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran.
Menko Polkam Djamari Chaniago menyampaikan pemerintah telah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk meningkatkan upaya pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino. Di sisi lain, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga turut memberikan paparan, di antaranya Kementerian Kehutanan terkait kondisi dan sebaran titik panas (hotspot) Karhutla, Kementerian ATR/BPN mengenai ketentuan HGU serta sanksi terhadap perusahaan yang terbukti lalai, serta Polri dan Kejaksaan Agung mengenai strategi penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi.
Saiful menegaskan, hasil rakor tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi Karhutla.
“Koordinasi ini penting agar setiap perangkat daerah dan stakeholder dapat menjalankan perannya secara optimal. Dengan sinergi yang kuat, kita berharap potensi Karhutla dapat ditekan dan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas terhadap masyarakat maupun pembangunan daerah,” pungkasnya.




