WARTA, TANA TIDUNG – Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2025 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Acara berlangsung di Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, Senin (15/9/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) ini dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemkab Tana Tidung, serta Sekretaris Dinas PUPRKP Hendro.
Dalam sambutannya, Wabup Sabri menekankan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang tidak tergantikan. Sungai, rawa, dan mata air, katanya, bukan hanya bentang alam, tetapi juga penopang ekonomi, jalur transportasi, hingga identitas budaya masyarakat adat Tana Tidung.
“Kabupaten Tana Tidung dikenal sebagai Bumi Upun Taka, daerah yang diberkahi kekayaan sumber daya alam, terutama air. Namun saat ini, keberadaannya terancam oleh pemukiman di tepi sungai, pembangunan yang tidak terkendali, pembukaan lahan tanpa aturan lingkungan, serta dampak perubahan iklim,” ujar Sabri.
Ia menambahkan, kondisi tersebut telah memicu berbagai masalah, mulai dari erosi, sedimentasi, pencemaran, hingga banjir yang semakin sering melanda masyarakat. Karena itu, keberadaan Permen PUPR Nomor 28/2025 menjadi sangat penting sebagai pedoman perlindungan.
“Garis sempadan sungai dan danau bukan sekadar batas imajiner. Itu adalah ruang lindung yang wajib dijaga agar fungsi badan air tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sabri mengajak seluruh pihak—mulai dari aparat pemerintah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga generasi muda—untuk bersama-sama mematuhi aturan ini. Pemkab, lanjutnya, siap menindaklanjuti dengan kebijakan lebih teknis, seperti penyusunan tata ruang wilayah, pengawasan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Jika kita abai menjaga lingkungan, bencana akan semakin sulit dikendalikan. Tapi jika sungai dan danau dirawat dengan baik, keduanya akan terus memberi kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Tana Tidung berharap pemahaman dan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga garis sempadan sungai dan danau dapat dijaga demi pemanfaatan sumber daya air yang produktif, lestari, dan berkelanjutan.




