spot_img
More
    spot_img

    BPPD Nunukan Benahi Dermaga Tak Berizin, Siapkan Skema TUKS untuk Legalitas Pelayaran Perbatasan

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD)mulai melakukan penataan ulang sistem pelayaran di wilayah perbatasan, menyusul banyaknya dermaga tanpa izinyang selama ini menjadi jalur utama keluar-masuk barang dan penumpang dari Malaysia.

    Kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah dermaga rakyat yang beroperasi di kawasan pesisir perbatasan. Hasilnya, ditemukan banyak fasilitas pelabuhan kecil yang aktif digunakan masyarakat, namun belum memiliki legalitas resmi.

    “Selama ini dermaga rakyat berperan besar dalam mobilitas masyarakat dan arus logistik. Tapi tanpa dasar hukum yang kuat, aktivitas itu berisiko dan berpotensi menghambat peluang peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Menurut Robby, persoalan legalitas dermaga tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga potensi ekonomi yang belum tergarap optimal. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap aktivitas pelayaran di wilayah Nunukan berjalan tertib, aman, dan memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

    Sebagai solusi, BPPD Nunukan kini menyiapkan skema Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk menata ulang pelabuhan-pelabuhan kecil yang dikelola secara swadaya. Melalui konsep ini, dermaga yang belum berizin dapat dilegalkan dan diintegrasikan ke dalam sistem pelayaran daerah.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP Nunukan. Mulai 31 Desember 2025, dermaga tanpa izin tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Karena itu, kami siapkan mekanisme transisi melalui pengajuan TUKS agar masyarakat dan pelaku usaha tetap bisa beraktivitas secara legal,” jelasnya.

    Langkah ini sejalan dengan kebijakan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, yang menekankan pentingnya sektor pelayanan publik dan transportasi laut sebagai prioritas pembangunan wilayah perbatasan.

    Selain melakukan pemetaan lokasi dermaga, BPPD juga tengah menyusun konsep pengelolaan berbasis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dilaporkan kepada pimpinan daerah dan diteruskan ke tingkat provinsi serta nasional.

    Baca Juga:  Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK

    “TUKS bukan hanya soal izin, tetapi juga pengelolaan aset daerah. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah dapat menarik retribusi, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat sistem pelayaran di kawasan perbatasan,” tegas Robby.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU