spot_img
More
    spot_img

    Bapenda Kaltara Bidik Potensi Retribusi Baru Lewat Sinergi Lintas Instansi

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mencari ruang baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah optimalisasi potensi retribusi melalui kerja sama dan sinergi lintas perangkat daerah.

    Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah.

    Kepala Bapenda Kaltara, H Datu Iqro Ramadhan, mengatakan sektor retribusi masih memiliki peluang untuk dikembangkan seiring dengan berbagai layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

    Menurutnya, potensi tersebut dapat digali dari sejumlah perangkat daerah yang memiliki fasilitas maupun layanan yang secara ketentuan dapat menjadi objek retribusi.

    “Pendapatan daerah itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi. Untuk sumber yang baru, salah satunya dimungkinkan melalui retribusi,” ujar Datu Iqro, Senin (21/9/2026).

    Ia mencontohkan sektor pertanian. Keberadaan balai benih milik pemerintah daerah dapat menjadi salah satu sumber penerimaan melalui layanan yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Misalnya di Dinas Pertanian ada balai benih. Layanan melalui balai benih tersebut dapat menjadi potensi retribusi,” jelasnya.

    Potensi serupa juga terdapat pada sektor lingkungan hidup. Fasilitas laboratorium yang memberikan layanan pengujian dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber retribusi daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, layanan pada sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM juga dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan.

    Datu Iqro menyebut fasilitas maupun layanan yang berkaitan dengan pengemasan produk dapat dikaji sebagai potensi penerimaan retribusi.

    “Di Dinas Perindagkop, misalnya, terdapat layanan terkait kemasan makanan. Potensi seperti ini perlu kita identifikasi dan optimalkan sesuai aturan,” katanya.

    Baca Juga:  Menuju Porwada II Kaltara, Bupati Syarwani Suntik Semangat Kontingen PWI Bulungan

    Ia menegaskan, optimalisasi retribusi tidak berarti mengubah objek pajak daerah, melainkan memperluas pemanfaatan potensi layanan pemerintah yang memang dapat dikenakan retribusi berdasarkan regulasi.

    “Kalau pajak daerah, objeknya sudah diatur. Yang bisa kita dorong untuk sumber baru adalah melalui retribusi. Pajak daerah dan retribusi daerah itu berbeda,” tegasnya.

    Bapenda Kaltara selanjutnya mendorong koordinasi dengan perangkat daerah untuk memetakan berbagai layanan yang berpotensi menjadi sumber retribusi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat PAD sekaligus mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang lebih optimal dan terukur.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU