Rakor tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Gadis 2 pada Rabu (24/12).

Dalam arahannya, Sekprov Denny menjelaskan terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ ini telah menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penatausahaan dan akuntansi belanja daerah.

Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut dengan melakukan penyesuaian kas terhadap penyerapan anggaran belanja daerah.

“Mempertimbangkan laju capaian pendapatan dan ketersediaan kas saat ini, maka belanja daerah akan dilakukan penyesuaian,” ucap Denny.

Denny memberikan penekanan khusus pada pentingnya pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.

Ia mendorong kepala perangkat daerah melalui Pejabat Keuangannya untuk melakukan komunikasi teknis dengan penyedia terkait pekerjaan yang sudah selesai di tahun anggaran 2025 namun belum dibayarkan, untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2026.

“Kepada perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi pekerjaan yang masuk kriteria terutang sesuai Surat Edaran Mendagri ini,” tambahnya.

Selain itu, Sekprov menjelaskan bahwa rakor ini sekaligus menjadi rapat koordinasi terakhir untuk memastikan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari Januari hingga Desember 2025.

“Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana program pemerintah telah berjalan sesuai target yang ditetapkan,” jelas Denny.

Denny juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia meminta seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan pembangunan Pemprov Kaltara.

Rakor ini menegaskan komitmen seluruh jajaran Pemprov Kaltara untuk terus menjaga kinerja pemerintahan tetap solid, adaptif dan responsif di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Baca Juga:  Bapemperda Kaltara Matangkan Regulasi untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan