spot_img
More
    spot_img

    Aliansi Gema Bulungan Kawal Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Polda Kaltara Tegaskan Penanganan Profesional

    WARTA, TANJUNG SELOR — Aliansi Gema Bulungan menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Utara.

    Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dalam menangani laporan masyarakat yang mencantumkan pihak berinisial LB.

    Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga proses penanganannya diharapkan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, kami meminta agar proses hukum yang berjalan dapat diselesaikan secara profesional, transparan dan tidak berlarut-larut,” ujar Abi.

    Aspirasi tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui masyarakat.

    Menanggapi hal tersebut, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, S.H., M.H.,memberikan penjelasan mengenai proses penanganan laporan yang berada di jajaran kepolisian.

    Bachtiar mengatakan pihaknya menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana serupa, termasuk laporan yang masuk sejak 2024 hingga laporan terbaru pada Februari 2026.

    “Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus dengan inisial LB menyusul pada Februari 2026,” jelas Bachtiar, Selasa (22/9/2026).

    Ia menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut penyidik terus melakukan koordinasi dan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi hukum pada setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga proses pelimpahan berkas apabila telah memenuhi ketentuan.

    Menurut Bachtiar, penyidik memiliki kewajiban untuk mengumpulkan alat bukti serta mendalami unsur-unsur tindak pidana secara objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Ia menegaskan, proses hukum tidak didasarkan pada latar belakang lembaga maupun pihak yang berkaitan dengan perkara, melainkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

    Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Desa Persiapan Sekalayan, Disambut Meriah Tarian Budaya

    “Meskipun yayasan atau lembaga tempat seseorang bernaung memiliki sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum tetap berjalan secara profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum,” tegasnya.

    Bachtiar juga menanggapi adanya anggapan bahwa dirinya mengenal pihak berinisial LB. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau mengenal pihak yang dimaksud.

    “Demi Allah, saya tidak kenal siapa itu LB,” ujarnya.

    Ia menambahkan, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan setiap informasi dan alat bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Di sisi lain, Bachtiar mengakui komunikasi dengan masyarakat terkadang menghadapi kendala karena tingginya aktivitas penanganan perkara. Namun, pihaknya tetap berkomitmen memberikan informasi sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang dapat disampaikan kepada publik.

    Aliansi Gema Bulungan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.

    Sementara itu, proses hukum terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU