WARTA, TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara memastikan Tanggal Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tetap berlaku per 1 Oktober 2025, meskipun penyerahan Surat Keputusan (SK) belum dilakukan.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa penyerahan SK masih menunggu proses pencetakan.
“Rencananya SK akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara, sehingga waktunya menyesuaikan jadwal beliau. Meski SK diterima belakangan, TMT tetap dihitung mulai 1 Oktober,” jelasnya.
Terkait PPPK paruh waktu, Andi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menilai ada kemungkinan penyesuaian Daftar Riwayat Hidup (DRH) kembali diperpanjang, mengingat masih banyak pemerintah daerah yang belum menuntaskan proses tersebut.
“Untuk PPPK paruh waktu, penerbitan SK masih menunggu petunjuk BKN lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan kepastian ini, para PPPK Tahap II di Kaltara tidak perlu khawatir soal TMT, meski penyerahan SK baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat.




