spot_img
More
    spot_img

    BKD Kaltara Siap Kawal Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Struktural

    WARTA, TANJUNG SELOR — Wacana kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengusulkan penyesuaian batas usia pensiun, khususnya bagi pejabat struktural.

    Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas manajemen ASN.

    Menurut Andi, peningkatan kualitas hidup masyarakat membuat banyak ASN di atas usia 58 tahun masih sangat produktif dan memiliki kapasitas kerja yang tidak kalah dengan pegawai yang lebih muda.

    “Usulan ini progresif dan relevan dengan kebutuhan birokrasi saat ini. Kita melihat banyak ASN struktural yang masih mampu berkontribusi optimal meski melewati usia 58 tahun,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

    Ia juga menyoroti perbedaan signifikan antara usia pensiun jabatan fungsional dan struktural. Sejumlah jabatan fungsional seperti guru atau pejabat madya dapat pensiun hingga usia 60 tahun atau lebih, sementara pejabat struktural administrator masih dibatasi pada usia 58 tahun.

    Andi menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan ruang karier antar-jenjang jabatan.“Beban dan tanggung jawabnya hampir sama. Karena itu pejabat struktural juga layak mendapatkan kesempatan memperpanjang masa kerja,” tambahnya.

    BKD Kaltara menyatakan siap mengawal usulan ini hingga tataran pusat sebagai bagian dari dorongan reformasi birokrasi nasional.

    Baca Juga:  Surat Edaran Menpan RB: ASN Dapat WFA pada 24-27 Maret 2025

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU