spot_img
More
    spot_img

    12 Purna Praja IPDN Kaltara Siap Bertugas, Tekankan Loyalitas dan Integritas

    WARTA, TANJUNG SELOR – Sebanyak 12 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi diserahkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2025. Penyerahan dilakukan dalam acara khusus yang dipimpin Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Selasa (26/8).

    Dalam kesempatan tersebut, Bustan yang hadir mewakili Gubernur Kaltara menyampaikan selamat atas keberhasilan para Purna Praja Angkatan ke-32. Ia menegaskan, kelulusan pendidikan bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari pengabdian panjang sebagai abdi negara.

    “Implementasikan ilmu yang sudah diterima, jaga etika dan integritas. Insyaallah, dengan terus belajar dan berinovasi, karier kalian akan berkembang,” ujar Bustan.

    Ia berpesan agar para lulusan yang akan ditempatkan di kabupaten/kota se-Kaltara memiliki loyalitas tinggi, peka terhadap aspirasi masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Disiplin, profesionalitas, dan kemampuan membangun relasi kerja yang positif di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi hal penting yang ditekankan.

    “Selamat menjalankan tugas dan amanah. Teruslah bekerja dengan baik, tingkatkan kapasitas diri, serta pahami aturan dan regulasi di manapun kalian ditempatkan,” tambahnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, serta perwakilan BKPSDM dari kabupaten/kota se-Kaltara.

    Yusuf Suardi menambahkan, penempatan awal lulusan IPDN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan IPDN.

    “Melalui regulasi ini, lulusan IPDN bisa langsung diangkat sebagai CPNS, tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum itu, mereka harus dilantik terlebih dahulu sebagai pamong praja muda. Selanjutnya, rektor menyerahkan lulusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS,” jelas Yusuf.

    Baca Juga:  Diduga Dipicu Pengaruh Miras, Lima Pria Dewasa Aniaya Bocah SMP di Nunukan

    Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 Permendagri 13/2023. Rangkaian proses tersebut memastikan lulusan IPDN bisa segera menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan daerah.

    Sebagai informasi, saat prosesi pengukuhan beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., hadir langsung di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan dukungan dan semangat kepada para lulusan asal Kaltara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU